Tahapan Melengkapi Legalitas Usaha

Status badan hukum juga memberi kenyamanan kepada para pemilik perusahaan. Jadi jika suatu saat sebuah PT atau Koperasi mengalami kebangkrutan dan kesulitan membayar hutang, pihak bank tidak dapat ikut menyita harta pribadi para pemilik PT maupun Koperasi. Pengorbanan pemilik hanya sampai merelakan uangnya yang sudah ditanamkan sebagai modal perusahaan tidak dapat kembali saja.

Jadi, apa saja tahapannya izin pendirian PT untuk menjadi perusahaan berbadan hukum yang patuh dan bisa mencukupi tuntutan regulasi secara utuh? Berikut tahapannya.

 

1. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para Pemilik/Pendiri Perusahaan

Para pendiri perusahaan Perseroan Terbatas wajib miliki NPWP atas nama pemilik perusahaan. Apabila tidak benar satu pemilik saham adalah terhitung merupakan sebuah badan hukum (PT atau Koperasi), maka yang dilampirkan adalah NPWP badan atas nama Ko(o)perasi atau PT tersebut. Inilah tidak benar satu wujud nyata kelebihan badan bisnis yang berbadan hukum, sebuah PT atau Koperasi, bisa miliki “anak perusahaan” dengan mencantumkan nama PT atau Koperasi itu sendiri sebagai “orang tua”nya. Tidak wajib tergantung pada “para pemilik” berasal dari PT atau Koperasi itu sendiri.

 

2. Menyusun Akta Pendirian Perusahaan atau Koperasi (di Hadapan Notaris)

Di beberapa kasus, bisa terhitung para pendiri tidak wajib berhadapan langsung dengan notaris, selama buat persiapan surat kuasa kepada orang yang mewakili para pendiri. Dalam langkah ini, detil berkenaan Nama Perusahaan, daftar pemilik, komposisi saham berasal dari tiap-tiap pemilik, bidang bisnis cocok KBLI (baca terhitung artikel: Memahami Bidang Usaha cocok KBLI untuk mengurus perizinan), dan struktur organisasinya wajib disampaikan kepada notaris

Khusus badan hukum Koperasi, para pendiri wajib melacak Info berkenaan notaris yang bisa melayani pendirian badan hukum koperasi. Hal ini dikarenakan tidak semua notaris bisa mengurus pendirian badan hukum Ko(o)perasi. Format umum Akta Pendirian PT ikuti pedoman pada Undang-Undang No.40/2007 berkenaan Perseroan Terbatas (UUPT), waktu Ko(o)perasi merujuk pada UU no.25/1992 berkenaan Perkoperasian. Dalam dokumen Akta Pendirian tersebut, dicantumkan ketentuan main atau Anggaran Dasar Perusahaan, yang mencakup cara mengambil ketetapan strategis, penggantian direksi atau pengurus, pengalihan kepemilikan saham atau keanggotaan (untuk koperasi).

Untuk membantu kawan dekat wirausaha melihat rincian perihal yang wajib ditetapkan sebelum menghadap ke notaris untuk pendirian perusahaan (PT), silahkan unduh ceklist isian dan dokumen pendirian PT disini. Berdiskusi dengan sesame pemilik pendiri untuk meyakinkan poin-poin yang ada di ceklis selanjutnya dapat mempercepat sistem pengurusan Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris. Biasanya, sistem pengurusan Akta Pendirian ini bisa lama, dikarenakan para pemilik masih galau dan beberapa kali mengalami perubahan kesepakatan terkait jatah saham, struktur organisasi, dan kebijakan tertentu yang ingin diberlakukan pada perusahaan – andaikata pada kasus khusus, ada perusahaan yang ingin memberlakukan jenis saham “golden share” atau “saham emas” yang anti-dilusi manakala dalam jaman depan perusahaan beroleh injeksi penanaman modal baru berasal dari investor lain.

 

3. Mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan

Pendaftaran ini dijalankan berasal dari notaris ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk sesudah itu disahkan dengan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum.

Pada tahapan ini, para pendiri atau pemilik perusahaan cuma wajib menunggu, dikarenakan seluruhnya sistem ini dijalankan oleh notaris. Selama poin-poin di Akta Pendirian tidak ada yang bertentangan dengan Undang-Undang sistem pengesahan ini bisa berjalan cepat, dikarenakan udah bisa diproses secara online oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Dokumen Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum ini umumnya cuma 1-2 lembar, yang tunjukkan udah resmi dan sahnya berdirinya sebuah perusahaan, yang terhitung tercatat di Berita Negara, dan didalamnya terhitung dicantumkan daftar nama direksi/pengurus dan komisaris/pengawas perusahaan (PT/Koperasi).

Proses ini bisa memakan cuma beberapa hari; selama dokumen-dokumen persyaratan udah lengkap cocok ceklis di atas.

 

4. Mengurus NPWP atas Nama Badan Usaha

Beberapa notaris atau perusahaan jasa konsultan hukum, sedia kan paket layanan hingga ke pengurusan NPWP atas nama badan bisnis ini. Namun, kecuali kami ingin mendirikan PT dengan lebih hemat, bisa saja cuma mengambil paket jasa yang cuma mencakup Penyusunan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan berasal dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan Akta Pendirian dan SK pengesahan tersebut, kami bisa mengurus sendiri NPWP atas nama Badan Usaha, ke Kantor Pelayanan Pajak cocok domisili perusahaan.

Setelah mengantongi Akta Pendirian, SK Pengesahan, dan NPWP atas nama badan ini, setelah itu kami bisa ke bank untuk mengurus pembukaan rekening atas nama perusahaan. Hal ini perlu sekali untuk membantu Kerjasama bisnis kami dengan investor maupun konsumen (buyer) besar, bahkan untuk Kerjasama perdagangan ekspor impor, jarang sekali yang rela bertransaksi dengan sebuah bisnis yang masih memanfaatkan rekening atas nama perseorangan.

 

5. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai wujud Izin Usaha Dasar

Untuk langkah ini, pendiri perusahaan bisa mengurus sendiri di Online Single Submission pemerintah, spesifiknya adalah di Lembaga OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal di website resminya: https://oss.go.id/; tapi umumnya perusahaan jasa konsultan hukum terhitung bisa mengimbuhkan layanan hingga dengan pengurusan perizinan basic bersifat Nomor Induk Berusaha (NIB) ini. Kalau rela praktis tapi lebih mahal, kami bisa memanfaatkan layanan ini (beberapa paket jasa konsultan hukum bisa dilihat disini: /cari-konsultan#7). Tapi kecuali ingin lebih hemat, bisa diurus sendiri. Bisa kok, selama kami rajin dan sabar isikan formulir onlinenya, dan mengupload berkas-berkas yang benar.

Untuk beberapa bidang bisnis tertentu – lebih-lebih yang terkait dengan perdagangan dan jasa umum – yaitu bidang-bidang bisnis yang pernah perlu izin bersifat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NIB ini udah otomatis berguna sebagai Izin Usaha SIUP, Angka Pengenal Impor, Angka Pengenal Ekspor, dan Tanda Daftar Perusahaan. Jadi kecuali pernah untuk urusan perizinan basic perusahaan kami wajib mengurus tiap-tiap dokumen selanjutnya di institusi pemerintah yang berbeda-beda pula, saat ini udah dibuat lebih ringan dan disatukan prosesnya dengan pengurusan NIB melalui OSS tersebut. Ini adalah usaha konkrit pemerintah yang wajib kami apresiasi dengan untuk memudahkan perizinan usaha.

Namun demikian, untuk bidang-bidang bisnis tak sekedar perdagangan dan jasa umum – andaikata yang banyak dijalankan oleh UMKM adalah, industri pengolahan pangan, jasa penyajian pangan (katering dan restoran), industri pengolahan obat atau kosmetik herbal, toko obat-obatan, industri tekstil dan kerajinan, atau toko modern – diperlukan izin bisnis dan komersial tambahan. Maka berasal dari itu, diperlukan tahapan berikutnya, yaitu pengurusan perizinan lanjutan.

 

6. Mengurus Perizinan Lanjutan (Izin Usaha dan Izin Komersial)

Berdasarkan ketentuan terbaru, PP no 24/2018 berkenaan Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, pemerintah udah laksanakan terobosan bersifat penyederhanaan perizinan usaha, yang dipadatkan menjadi suatu dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain berguna sebagai izin bisnis basic layaknya yang dijelaskan di atas, miliki NIB merupakan izin operasional untuk menjalankan kesibukan bisnis secara legal dengan diberikan jaman tenggang selama 2 tahun untuk suatu perusahaan mencukupi kelengkapan Izin Usaha atau Izin Komersial lanjutan yang diperlukan, cocok dengan bidang usahanya masing-masing.

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PP 24/2018, Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesudah pelaku bisnis laksanakan pendaftaran dan untuk memulai bisnis dan/atau kesibukan hingga sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan mencukupi persyaratan dan/ atau komitmen.

Contoh Izin Usaha:

  • Izin Lokasi: izin laksanakan kesibukan bisnis di lokasi atau zona tertentu; umumnya diperlukan di Kabupaten/Kota yang pemerintahnya belum menyusun Rencana Detail Tata Ruang Wilayah;
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB): izin untuk mendirikan/renovasi bangunan;
  • Izin Lingkungan: umumnya diperlukan bagi pengusaha yang membuka lahan baru, mendirikan bangunan, dan dapat laksanakan kesibukan bisnis yang efek lingkungannya memadai besar (contoh: bangun pabrik, mall, dll).
  • Jika kami ingin memulai bisnis dengan komitmen Izin Usaha yang lebih sedikit, kami bisa menjauhkan kesibukan membangun layanan produksi di langkah awal pendirian perusahaan, dan fokus melacak layanan produksi yang bisa disewa saja. Namun pastikan pula bahwa Fasilitas Produksi atau Ruang Bekerja selanjutnya udah mengantongi Izin Usaha secara lengkap (khususnya IMB dan Izin Lingkungan).

Sementara Izin Komersial atau Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesudah Pelaku Usaha beroleh Izin Usaha dan dapat laksanakan kesibukan operasional dengan mencukupi persyaratan dan/atau Komitmen. Izin komersial pada umumnya berbeda-beda, tergantung dengan bidang bisnis yang dijalankan.

Contoh Izin Komersial:

  • Sertifikat PIRT (dari Dinas Kesehatan): untuk pelaku bisnis
  • Industri bidang pangan olahan efek rendah
  • Izin Edar Pangan Olahan (dari BPOM RI): untuk pelaku bisnis Industri bidang pangan dengan efek sedang
  • Izin Edar Kosmetik (dari BPOM RI): untuk produsen kosmetik. Izin sejenis terhitung ada untuk obat herbal/jamu.
  • Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan (dari Kementerian/Dinas Kesehatan): untuk bisnis restoran dan katering.
  • Surat Izin Penangkapan Ikan: untuk nelayan.

7. Mengurus Pendaftaran Karyawan Tetap ke BPJS Kesehatan dan BPJamsostek (dulu BPJS Ketenagakerjaan)

Terkait poin 7 ini, tidak sedikit UMKM mulai keberatan dengan tuntutan untuk mendaftarkan semua karyawannya kepada program asuransi BPJS Kesehatan dan Jamsostek, dikarenakan beban premi bulanan yang lumayan, bahkan kecuali perusahaan wajib membayarkan premi asuransi untuk karyawan beserta keluarganya. Tarif premi bulanan BPJS Kesehatan kelas 3 adalah Rp25,000 per orang, Kelas 2 adalah Rp51,000, dan Kelas 1 adalah Rp80,000. Sementara tarif Jamsostek – mencakup perlindungan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM) – secara total berkisar 7-9% berasal dari gaji pokok karyawan.

Adapun tentunya, sebelum mencukupi semua kewajiban pendaftaran karyawan ke ke-2 program asuransi tersebut, pelaku UKM yang ingin go resmi seluruhnya tentunya wajib lebih-lebih pernah menerapkan besaran pengupahan atau gaji yang cocok dengan Upah Minimum Regional di lokasi operasional masing-masing.

Hal ini di satu segi sebenarnya tidak mudah, dikarenakan bisa memberatkan cost SDM yang berujung pada keterbatasan perusahaan untuk menawarkan produk/layanan dengan harga yang berkompetisi kepada konsumen. Tapi disisi lain, kecuali kami ingin menjadi wirausaha yang bisa menjadi pintu rezeki bikin banyak orang, pemenuhan kewajiban pendaftaran BPJS ini bisa saja dijadikan target yang secara bertahap mulai perlahan dipenuhi oleh perusahaan.

Sebagai contoh, andaikata waktu ini udah miliki 10 karyawan, tapi berasal dari 10 tersebut, bisa dipetakan bahwa yang loyal dan miliki potensi berkembang dengan perusahaan adalah 3 orang. Bisa saja berasal dari 10 tersebut, 3 pernah yang diangkat sebagai karyawan tetap, diberi gaji cocok atau bahkan di atas UMR, dan sesudah itu didaftarkan ke ke-2 program BPJS tersebut. Sekarang petugas BPJS udah lebih baik dan ramah dengan dunia usaha, mereka bisa memaklumi kondisi-kondisi sukar perusahaan, lebih-lebih UKM.

Nah, kawan dekat wirausaha, itulah ulasan memadai komprehensif seputar 7 tahapan untuk melengkapi legalitas usaha, untuk versi skenario komplit, di mana pelaku UKM ingin melegalkan badan usahanya juga. Seperti yang udah disinggung sebelumnya, kecuali skala bisnis kami masih mikro, tidak wajib langsung menargetkan 7 cara ini, tapi bisa memulai dengan pendaftaran bisnis secara resmi saja, yang tidak benar satunya bisa dijalankan dengan mendaftarkan bisnis perseorangan Anda di oss.go.id dan pilih menu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK); untuk beroleh notifikasi dan Info program-program, bisa terhitung mendaftarkan bisnis Anda (baik perseorangan maupun udah berbadan usaha) selama masih dalam skala UMKM – ke Kementerian Koperasi dan UKM RI – terhitung secara online melalui website ukmindonesia.id/daftar.

Nantikan artikel-artikel setelah itu yang dapat mengulas beraneka perihal terkait legalitas bisnis untuk segala skala bisnis berasal dari mikro, kecil, hingga menengah. Diantaranya adalah Cara Mudah Pendaftaran Usaha secara Formal, Langkah-langkah Pendirian Badan Usaha, Memilih jenis badan bisnis yang cocok dengan kebutuhan, Cara Efektif Mengurus Perizinan Usaha, Mengurus Sertifikasi sebagai Bukti Formal, Mengenal Ragam Skema Perjanjian Bisnis, dan masih banyak artikel lainnya.