Perbedaan Cipta Paten dan Hak Cipta dalam Dunia Industri

Anda tentu kerap mendengar mengenai makna hak paten dan terhitung hak cipta. Dalam dunia usaha ke-2 makna berikut sangatlah tidak asing. Khususnya bagi usaha waralaba atau franchise yang memang menjadikan ke-2 hal berikut sebagai komoditas utamanya. Namun apakah Anda memahami apa saja perbedaan salah satu keduanya?

Jika tidak, maka kita dapat membahas mengenai apa saja perbedaan hak paten dan hak cipta. Karena memang terkandung perbedaan salah satu keduanya. Informasi ini amat cocok bagi Anda yang menginginkan mencoba mengawali usaha seputar dunia kreatif seperti percetakan ataupun memicu label rekaman musik. Simak konsisten ya!

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak yang sudah diberikan wewenang mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau mengimbuhkan izin untuk itu bersama tidak mengurangi lakukan pengurangan terhadap sebuah karya atau kerja menurut keputusan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta merupakan hak khusus yang hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Tidak boleh tersedia orang lain yang pakai hak tersebut, jikalau mendapat izin dari pencipta atau orang yang membawa hak cipta.

 

Aturan Hukum Tentang Hak Cipta

Adapun hak cipta yang dilindungi menurut pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2002 adalah:

Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis bersama itu;

Alat praga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik bersama atau tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
Seni rupa di dalam segala wujud seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur bangunan
Peta atau Globe
Seni Tradisional
Hasil Foto Pemotretan atau Pameran
Sinematografi Sebuah Film
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil lainnya

Konsep hak cipta di indonesia adalah merupakan terjemahan dari rencana copyright yang di dalam bahasa inggris berarti “hak salin. Oleh karena itu, Copyright ini diciptakan bersamaan bersama penemuan mesin percetakan.

Sehingga, bisa saja besar para penerbit, bukan oleh pengarang atau penciptanya. Mekanisme seperti ini umum terjadi terhadap industri musik ataupun percetakan.

Penanda Hak Cipta

Untuk tandanya sebuah karya atau ciptaan tertentu, seperti buku atau film beroleh hak cipta terhadap pas diciptakan, ciptaan berikut kudu berisi suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notace). Yang punyai simbol huruf kecil ©), atau kata “copyright”, yang diikuti bersama tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta.

Jika ciptaan berikut sudah dimodifikasi (misalnya bersama terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, dapat tertera lebih dari satu angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi style ciptaan tertentu.

Cara Mengajukan Hak Cipta

Mengacu kepada informasi dari Dirjen Kekayaan Intelektual Provinsi Jakarta menyebutkan bahwa “Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan di dalam wujud yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk beroleh hak cipta jasa pendaftaran merek paten hak cipta hki murah .

Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya dapat mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan sekiranya timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM”.

Bagaimana Untuk Dapat Mengajukan Paten?

Untuk dapat mengurus dan juga mengajukan soal paten, maka tersedia lebih dari satu langkah yang kudu Anda lakukan. Menurut keputusan pemerintah tersedia lebih dari satu tahapan sistem yang dilakukan. Yakni, kamu dapat mengurusnya ke kantor Dirjen Kekayaan Intelektual cocok domisili tinggal. Setelah itu tahapannya adalah sebagai berikut :

Pengisian formulir pendaftaan Hak Paten di Dirjen KI
Cek formalitas
Publikasi
Permohonan pemeriksaan substantif
Hak paten resmi terdaftar
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis bersama itu;
Alat praga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik bersama atau tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
Seni rupa di dalam segala wujud seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur bangunan
Peta atau Globe
Seni Tradisional
Hasil Foto Pemotretan atau Pameran

Sinematografi Sebuah Film

Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil lainnyaKonsep hak cipta di indonesia adalah merupakan terjemahan dari rencana copyright yang di dalam bahasa inggris berarti “hak salin. Oleh karena itu, Copyright ini diciptakan bersamaan bersama penemuan mesin percetakan.

Sehingga, bisa saja besar para penerbit, bukan oleh pengarang atau penciptanya. Mekanisme seperti ini umum terjadi terhadap industri musik ataupun percetakan.

Penanda Hak Cipta

Untuk tandanya sebuah karya atau ciptaan tertentu, seperti buku atau film beroleh hak cipta terhadap pas diciptakan, ciptaan berikut kudu berisi suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notace). Yang punyai simbol huruf kecil ©), atau kata “copyright”, yang diikuti bersama tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta.

Jika ciptaan berikut sudah dimodifikasi (misalnya bersama terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, dapat tertera lebih dari satu angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi style ciptaan tertentu.

Cara Mengajukan Hak Cipta

Mengacu kepada informasi dari Dirjen Kekayaan Intelektual Provinsi Jakarta menyebutkan bahwa “Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan di dalam wujud yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk beroleh hak cipta.

Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya dapat mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan sekiranya timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM”