Bagi kita sebagai konsultan pajak Serpong, kesibukan usaha dan usaha dengan pajak adalah hal yang saling berkaitan. Dalam dunia perpajakan tentu anda mengenal makna Pengusaha Kena Pajak atau yang kerap disebut dengan jasa pengurusan pembuatan pkp murah .
Dimana selain makna PKP ada pula makna non PKP. Apa perbedaan keduanya dan kewajibannya di dalam dunia perpajakan, simak penjelasannya berikut ini.
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP, merupakan pebisnis baik berupa orang khusus maupun badan. Dimana pebisnis berikut jalankan suatu kesibukan usaha dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Sehingga di dalam kesibukan usaha dan transaksi yang dijalankan dapat dikenai beban pajak atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Konsultan pajak Serpong merupakan alternatif pas untuk tiap tiap urusan perpajakan anda.
Pengertian PKP yang dimaksud tidak juga kategori pebisnis kecil. Dimana batasan untuk pebisnis yang juga di dalam kategori PKP telah ditetapkan oleh ketetapan Menteri Keuangan. Dengan pengecualian, kategori pebisnis kecil berkaitan punya permintaan perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan untuk pebisnis non PKP yakni pebisnis yang mana belum dikukuhkan sebagai PKP. Maka dari itu, tiap tiap hak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab PKP tidak mampu dijalankan oleh non PKP.
Apabila seorang pebisnis yang berstatus sebagai non PKP berkeinginan untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka yang berkaitan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pendaftaran ini dijalankan untuk beroleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum akan pebisnis mampu dikukuhkan sebagai PKP. Seorang pebisnis yang menginginkan menjadi PKP harus memenuhi syarat dan ketetapan berikut:
Memiliki peredaran usaha atau omzet usaha di dalam 1 tahun yang telah menggapai nominal lebih dari Rp4.800.000.000.
Suatu perusahaan yang omzet usahanya tidak menggapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dimana lantas pebisnis berikut masuk di dalam klasifikasi non PKP dan pebisnis kecil.
PKP yang peredaran bruto atau omzet usahanya berada di bawah Rp4,8 miliar di dalam satu tahun, mampu mengajukan permintaan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.Berdasarkan pada pembahasan di atas, mampu diambil kesimpulan bahwa perbedaan antara PKP dan non PKP terdapat pada kewajiban dan haknya.
Konsultan pajak Serpong adalah pilihan pas untuk penyelesaian pajak anda secara efisien. Untuk lebih paham perihal PKP, maka anda harus untuk mempelajari kewajiban dan hak yang dimiliki oleh PKP yaitu:
Kewajiban PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Seorang pebisnis yang telah dikukuhkan sebagai PKP punya kewajiban untuk memungut PPN dan PPnBM terutang. Pengusaha yang telah menjadi PKP juga berkewajiban untuk menyetorkan PPN dan PPnBM terutang yang tidak cukup bayar. Selain memungut dan menyetorkan pajak terutang, PKP juga punya kewajiban untuk melaporkan dan menyampaikan SPT.
Hak PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Sebagai PKP anda dapat beroleh hak untuk jalankan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP. Pengusaha yang telah berstatus sebagai PKP juga mampu jalankan restitusi atau kompensasi atas berlebihan PPN yang dibayarkan.
Konsultan pajak Serpong adalah pilihan pas di dalam mengurus tiap tiap urusan perpajakan yang ringan dan praktis. Selain hak dan kewajiban seorang pebisnis yang telah berstatus sebagai PKP dapat beroleh beragam keuntungan.
Yakni perusahaan berkaitan dapat diakui punya sistem yang baik dan legal di mata hukum. Pengusaha yang berstatus juga diakui sebagai perusahaan yang taat dan tertata di dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Untuk itu, langsung jalankan pengukuhan PKP jikalau telah memenuhi persyaratan.